Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyuapan

Panitera Pengganti Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jadi Penghubung

Tujuannya agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi.

PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dollar AS dan 131.070,50 dollar Singapura. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dollar AS. Terhadap gugatan tersebut, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum.

Setelah beberapa kali sidang, Zaini menemui Tarmizi dan minta tolong ke Tarmizi untuk menyampaikan kepada ketua majelis hakim yaitu Djoko Indiarto supaya perkara gugatan wanprestasi dibantu. Lalu Tarmizi mengatakan akan disampaikan kepada majelis hakim.

Pada 20 Juni 2017, Zaini mentransfer uang 25 juta rupiah kepada Tarmizi melalui rekening office boy PN Jaksel, Tedy Junaedi. Tarmizi lalu meminta Tedy untuk membayar keperluan Tarmizi. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top