Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyuapan

Panitera Pengganti Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi divonis empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider satu bulan kurungan. Tarmizi dinilai terbukti menerima suap 425 juta rupiah dan fasilitas penginapan dan transportasi senilai 9,5 juta rupiah dari pengusaha.

"Menyatakan terdakwa Tarmizi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah pidana denda 200 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Tarmizi divonis 6 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Hal meringankan, sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, merasa bersalah, sangat menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," kata hakim Agus Salim.

Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti menerima uang senilai 425 juta rupiah dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai 9,5 juta rupiah.

Jadi Penghubung

Tujuannya agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi.

PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dollar AS dan 131.070,50 dollar Singapura. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dollar AS. Terhadap gugatan tersebut, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum.

Setelah beberapa kali sidang, Zaini menemui Tarmizi dan minta tolong ke Tarmizi untuk menyampaikan kepada ketua majelis hakim yaitu Djoko Indiarto supaya perkara gugatan wanprestasi dibantu. Lalu Tarmizi mengatakan akan disampaikan kepada majelis hakim.

Pada 20 Juni 2017, Zaini mentransfer uang 25 juta rupiah kepada Tarmizi melalui rekening office boy PN Jaksel, Tedy Junaedi. Tarmizi lalu meminta Tedy untuk membayar keperluan Tarmizi. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top