Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Prokes - Lurah dan Camat Harus Edukasi Warga

Pangkat 5 ASN Banten Diturunkan

Foto : Istimewa

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin

A   A   A   Pengaturan Font

Sanksi berat dibuat agar ASN lain jera. Posko Satgas juga harus mendata pergerakan mudik dan pendatang di wilayah masing-masing.

SERANG - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diganjar hukuman berat berupa sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, Rabu (28/4).

Kelimanya melanggar prokes berat seperti sengaja mengundang massa dalam salah satu kegiatan, tanpa menerapkan disiplin prokes."Ada lima orang yang dihukum berat agar menjadi pelajaran ASN lain," tandasnya.

Sedangkan yang dihukum ringan ada banyak. Sanksi ringan karena berkerumun tidak mengenakan masker. "Sanksi berat karena yang bersangkutan berinisiatif mengundang massa," ujar Komarudin.

Dia menerangkan hukuman yang diberikan selama ini berjalan normatif, sesuai dengan peraturan. Sanksi paling berat diberikan kepada pegawai dengan penurunan pangkat selama tiga tahun.

Ia menyebutkan ASN Pemprov Banten memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memberi contoh sikap yang baik dalam menjalankan segala aturan pemerintah.Salah satu ASN yang diberi sanksi berat adalah seorang kepala sekolah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono, Antara

Komentar

Komentar
()

Top