Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Prokes - Lurah dan Camat Harus Edukasi Warga

Pangkat 5 ASN Banten Diturunkan

Foto : Istimewa

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diganjar hukuman berat berupa sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, Rabu (28/4).

Kelimanya melanggar prokes berat seperti sengaja mengundang massa dalam salah satu kegiatan, tanpa menerapkan disiplin prokes."Ada lima orang yang dihukum berat agar menjadi pelajaran ASN lain," tandasnya.

Sedangkan yang dihukum ringan ada banyak. Sanksi ringan karena berkerumun tidak mengenakan masker. "Sanksi berat karena yang bersangkutan berinisiatif mengundang massa," ujar Komarudin.

Dia menerangkan hukuman yang diberikan selama ini berjalan normatif, sesuai dengan peraturan. Sanksi paling berat diberikan kepada pegawai dengan penurunan pangkat selama tiga tahun.

Ia menyebutkan ASN Pemprov Banten memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memberi contoh sikap yang baik dalam menjalankan segala aturan pemerintah.Salah satu ASN yang diberi sanksi berat adalah seorang kepala sekolah.

"Dinas Pendidikan kemarin memberi sanksi berat seorang kepala sekolah," tandasnya.

Sayang, Komarudin tidak menjelaskan lebih detail apakah dia kepala sekolah SD, SMP, atau SMA. Juga tidak disebutkan alamat sekolahnya.

Tingkatkan Disiplin

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang minta masyarakat meningkatkan disiplin prokes. Sebab dengan kemunculan klaster munggahan, membuat kasus penularan virus korona kembali merebak.

"Dengan adanya klaster munggahan, masyarakat diminta benar-benar disiplin protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi. Ia mengatakan dalam sepekan jumlah warga yang terinfeksi virus korona di Kabupaten Tangerang kembali merebak.

Oleh karena itu, dia harus kembali mengingatkan kepada pemerintah yang terlibat dalam penanganan, baik camat maupun lurah untuk bergerak cepat mengedukasi masyarakat agar tetap patuh menerapkan prokes guna menekan angka penularan tersebut.

"Jadi, masyarakat tetap harus hindari kerumunan dengan menjaga jarak dan memakai masker," katanya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Tangerang juga akan mengoptimalkan pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan/kecamatan. Satgas akan melakukan operasi penegakan prokes.

"Aparat kelurahan/kecamatan harus tetap memperketat aturan-aturan protokol kesehatan sebagaimana telah diarahkan pimpinan," ujarnya.

Optimalkan Posko

Hendra juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengoptimalkan posko Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan guna mengantisipasi pemudik dan menekan angka penyebaran virus korona.

"Untuk mengantisipasi pergerakan mudik, kita akan mengoptimalkan posko-posko Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan," tandasnya.

Ditambahkan, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dia minta posko diharapkan aktif berperan memantau pergerakan mudik.

Selain itu, penempatan posko juga untuk mendata warga pendatang dari luar daerah untuk dilakukan karantina secara mandiri.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono, Antara

Komentar

Komentar
()

Top