Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar UGM: Obat Herbal anti-Covid-19 dari Tiongkok Ini Sangat Berbahaya, Masuk Indonesia Lewat Donasi

Foto : istimewa

Lianhua Qingwn Capsules (LQC) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa ijin edar mengandung bahan berbahaya.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi terhadap obat herbal dari Tiongkok yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk bermerek Lianhua Qingwn Capsules (LQC) asal Tiongkok ini masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa ijin edar.

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Zullies Ikawati, menjelaskan LQC yang dicabut rekomendasinya merupakan produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19.

Diklaim sebagai obat yang bisa menyembuhan Covid-19, namun kajian BPOM justru menyatakan sebaliknya, yakni produk tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

"Tapi ada pula produk LQC yang mempunya izin edar BPOM sebagai obat tradisional yang komposisinya aman untuk digunakan. Sementara yang lewat donasi berbeda, mengandung zar berbahaya," kata Zullies, di Yogyakarta, Senin (24/5).

Zullies menerangkan, dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. "Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah," terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top