Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar Hukum Pidana UGM Ingatkan Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM 1965 dan Jugun Lanfu

Foto : Istimewa

Pakar hukum pidana UGM, Sri Wiyanti Eddyono

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Menyambut hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember, Pakar Hukum Pidana UGM, Sri Wiyanti Eddyono mengingatkan etidaknya ada 16 pelanggaran HAM berat yang sudah diidentifikasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan catatan 11 belum terselesaikan sedangkan lima diantaranya mampu diselesaikan tetapi tidak cukup memuaskan. Dua contoh kasus yang belum diselesaikan adalah kekerasan periode 1965 dan terhadap kelompok Jugun Lanfu.

"Jadi, terhadap 11 pelanggaran HAM berat masa lalu ini sebetulnya kan menjadi komitmen pemerintah khususnya padamasa reformasi. Sayangnya, setiap kali ada pergantian kepemimpinan ada harapan untuk diselesaikan tapi belum terjadi juga," ucapnya di Yogyakarta, Selasa (14/12).

Hingga saat ini meski ada draft penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, tetapi Sri Wiyanti menilai masih sangat lambat sekali dibahas pada tingkat pemerintah. Padahal, para korban HAM masa lalu seperti peristiwa 1965 atau korban Jugun Ianfu sudah sangat tua dan mereka semestinya sudah mendapatkan keadilan. Termasuk peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya.

"Itu saya kira dua pokok terhadap kelompok rentan diskriminatif harus diperkuat harus lebih dipastikan untuk pemenuhannya dalam konteks hukum. Untuk para perempuan berharap segera mendapat UU Pengesahan Penghapusan Terhadap Kekerasan Seksual dan soal mekanisme untuk penyelesaian HAM berat masa lalu," terangnya.

Ia juga menyoroti soal masih banyaknya perilaku-perilaku diskriminatif yang bertentangan terhadap Hak Asasi Manusia. Misalnya perilaku diskriminatif terhadap kelompok minoritas, termasuk sikap-sikap yang intoleran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top