![Pakar Hukum Pidana UGM Ingatkan Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM 1965 dan Jugun Lanfu](https://koran-jakarta.com/images/article/pakar-hukum-pidana-ugm-ingatkan-jokowi-selesaikan-pelanggaran-ham-1965-dan-jugun-lanfu-211214173837.jpeg)
Pakar Hukum Pidana UGM Ingatkan Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM 1965 dan Jugun Lanfu
![Pakar Hukum Pidana UGM Ingatkan Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM 1965 dan Jugun Lanfu](https://koran-jakarta.com/images/article/pakar-hukum-pidana-ugm-ingatkan-jokowi-selesaikan-pelanggaran-ham-1965-dan-jugun-lanfu-211214173837.jpeg)
Foto : Istimewa
Pakar hukum pidana UGM, Sri Wiyanti Eddyono
UGM, katanya, sangat mendukung upaya zero tolerance. Sri Wiyanti berpendapat sikap-sikap terhadap intoleransi ini masih sangat kuat di dalam masyarakat, termasuk pihak-pihak yang melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas.
"Respons para penegak hukum pun biasanya tidak dengan segera melindungi terhadap kelompok-kelompok yang mendapat perilaku intoleransi. Dalam hal ini paling penting bagaimana para penegak hukum memiliki dan menghargai, juga mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan kewajiban mereka," paparnya. (YK/N-3)
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya