![Pakar dan Musisi Akan Diminta Masukan, Jangan Gaduh Dulu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvg3sqz_resized.jpg)
Pakar dan Musisi Akan Diminta Masukan, Jangan Gaduh Dulu
![Pakar dan Musisi Akan Diminta Masukan, Jangan Gaduh Dulu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvg3sqz_resized.jpg)
Salah satu pasal karet itu adalah Pasal 32. Isinya menyebutkan untuk menjadi musisi yang berlisensi harus dilakukan uji kompetensi. Apa pendapat Anda?
Saya sebagai Ketua Komisi X belum menerima draf RUU dan naskah akademiknya, jadi belum sempat baca. Saya tidak dapat menilai lebih lanjut mengenai pasal karet seperti yang diperbincangkan oleh masyarakat.
Bila sudah masuk ke Komisi X nanti, bagaimana proses pembahasan selanjutnya?
Komisi X nanti akan mendatangkan para pakar dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat di bidang seni, serta penggerak seni itu sendiri, termasuk seniman-seniman. Semua akan kita panggil, dan kita minta masukan dari mereka.
Lalu, tanggapan Anda terhadap protes awal dari musisi itu?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya