Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto, tentang Draf RUU Permusikan

Pakar dan Musisi Akan Diminta Masukan, Jangan Gaduh Dulu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut mereka, draf RUU tersebut adalah sebuah aturan yang membatasi dan menghambat proses kreasi serta merepresi para pekerja musik.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, sedikitnya menemukan 19 pasal yang ditengarai akan membatasi kebebasan berekspresi. RUU tersebut juga dinilai tumpang tindih dengan beberapa beleid seperti Undang-undang Hak Cipta, Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang draf RUU Permusikan ini, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto, di Jakarta, Rabu (6/2). Berikut petikannya.

Bagaimana perkembangan pembahasan draf RUU Permusikan di Komisi X?

Komisi X DPR RI belum menerima apa pun, baik itu draf RUU ataupun naskah akademisnya. Kami belum bisa memastikan apa-apa.

Bukankah sudah masuk Prolegnas 2019?

Betul masuk Prolegnas Prioritas 2019, tapi kan belum dibahas sama Komisi X.

Menurut Anda seberapa penting keberadaan UU Permusikan itu?

Jadi, Undang-Undang itu diperlukan, dalam rangka menata para musisi kita, para seniman-seniman kita yang bergerak di bidang musik atau perdagangan di bidang musik. Nanti kita setelah mendapatkan draf RUU dan naskah akademiknya, baru kita bahas.

Salah satu pasal karet itu adalah Pasal 32. Isinya menyebutkan untuk menjadi musisi yang berlisensi harus dilakukan uji kompetensi. Apa pendapat Anda?

Saya sebagai Ketua Komisi X belum menerima draf RUU dan naskah akademiknya, jadi belum sempat baca. Saya tidak dapat menilai lebih lanjut mengenai pasal karet seperti yang diperbincangkan oleh masyarakat.

Bila sudah masuk ke Komisi X nanti, bagaimana proses pembahasan selanjutnya?

Komisi X nanti akan mendatangkan para pakar dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat di bidang seni, serta penggerak seni itu sendiri, termasuk seniman-seniman. Semua akan kita panggil, dan kita minta masukan dari mereka.

Lalu, tanggapan Anda terhadap protes awal dari musisi itu?

Ya, kan kita belum membahas, kok sudah minta ada revisi. Saya ini Ketua Komisi X, saya belum menerima apa pun, belum menerima arahan atau perintah untuk membahas di Komisi X. Kalau ditanya begitu, yang mau direvisi yang mana, baca aja belum.

Siapa sebenarnya yang mengusulkan drat RUU Permusikan ini?

Saya belum tahu usulan dari mana, apakah dari pribadi atau dari anggota dewan. RUU itu bisa diusulkan dari anggota dewan, maupun pemerintah. Dari pemberitaan media, mungkin Pak Anang Hermansyah (Anggota Komisi X) yang mengusulkan. Di bahas lebih awal di Badan Legislasi, kemudian diserahkan kembali ke Komisi X.

Saran ada terhadap kegaduhan yang terjadi akibat RUU Permusikan itu?

RUU-nya saja belum dibahas, jangan gaduh dulu. Jadi, jangan ada desas-desus lah. Yang penting itu ada saling asah asih asuh. Ini diperlukan undang-undang atau tidak. Nah, mari kita tunjuk dari para stakeholder yang bergerak di bidang permusikan.

Nanti kita panggil semua untuk masukan-masukan menyempurnakan isi undang-undang permusikan ini supaya tidak terjadi kegaduhan setelah disahkan.trisno juliantoro/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top