Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara

Pajak Digital Capai Rp10,7 T

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 10,7 triliun rupiah per 31 Januari 2023.

"Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran tahun 2020, 3,9 triliun rupiah setoran pada 2021, 5,51 triliun rupiah setoran pada 2022, dan 543,9 miliar rupiah setoran Januari 2023," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/2).

Meski demikian, saat ini jumlah keseluruhan pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN mencapai sebanyak 143 atau bertambah sembilan pelaku usaha, jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Dia membeberkan sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan pada Desember 2022 dan lima penunjukan pada Januari 2023. Penunjukan pada Desember 2022 yaitu Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., dan Amplitude, Inc.

Kemudian untuk penunjukan pada Januari 2023 yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., dan Amazon Service Europe S.a.r.l.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top