Penerimaan Negara
Pajak Digital Capai Rp10,7 T
Foto : Istimewa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa surat tagihan, penagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ciptakan Keadilan
Ke depan, Neilmaldrin menyatakan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, DJP masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Baca Juga :
Kenaikan PPN 12% Gerus Daya Saing Industri
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya