Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pajak Apartemen Menjadi Milik Daerah

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Jalan GDC Depok.

A   A   A   Pengaturan Font

Pajak Apartemen Menjadi Milik Daerah

DEPOK - Mulai tahun depan, pajak aparteman akan menjadi bagian dari pajak daerah. "Selama ini pajak apartemen masuk ke pusat. Mulai tahun depan pajak tersebut akan masuk kas daerah," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Sabtu.

Menurut dia, pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen seperti hotel. "Jadi, unit-unit yang disewakan seperti hotel menjadi objek pajak daerah," katanya.

Wahid akan terus melakukan sosialisasi pajak hotel dalam rangka perubahan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah yang akan dilaksanakan tahun depan. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diganti UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) awal tahun 2024.

"Maksud perubahan ini untuk memberi penguatan pajak daerah di kota dan kabupaten seluruh Indonesia," ujarnya. Kemudian untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian, lanjutnya, untuk Peraturan Daerah Kota Depok sedang dibahas dan akan diluncurkan awal tahun 2024. "Yang jelas saat ini sedang kami sosialisasikan agar terinformasikan dengan baik," ujar Wahid.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top