Pacu Produksi Petani Nasional untuk Penuhi Permintaan Domestik
Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai kebijakan HET melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal mengenai kartel,
yaitu membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Padahal, prinsip dasar harga di seluruh dunia dan berlaku juga di Indonesia adalah sesuai supply and demand di pasar. "Pematokan harga bersama-sama seperti pemberlakuan HET adalah kartel, dan itu dilarang," ujar pengamat pertanian, Zainal Abidin.
Menurut Guru Besar Teknologi Pangan UGM Yogyakarta, tidak dibenarkan pemerintah mengambil jalan termudah untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi demi pertumbuhan ekonomi dengan menetapkan HET produk pangan.
Penerapan HET membuat petani sebagai produsen pangan akan tergerus pendapatannya dan merugi jika harga jual produk mereka tertekan oleh kebijakan patok harga tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya