Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 01 Mar 2025, 08:33 WIB

Pabrik Tekstil Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Di-PHK

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Foto: Antara

JAKARTA – Pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi ditutup hari ini, Sabtu, 1 Maret 2025. Sebanyak 8.400 karyawan di-PHK.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).

Disperinaker Sukoharjo mengatakan telah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/2).

Noel mengatakan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar dia.

Noel melanjutkan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK.

Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.