Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OTT Hakim PN Jakarta Selatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebaliknya, orang-orang yang tak mampu, jangankan menyewa pengacara atau advokat, membayar perkara ke pengadilan saja belum tentu kuat. Karena itu, tidak mengherankan bila banyak terdakwa yang tergolong berduit dapat bebas dari tuntutan hukum, dijatuhi hukuman ringan, atau memenangkan perkara.

Sementara bagi yang tidak mampu hanya dapat meneteskan air mata menerima kekalahan yang direkayasa. Rendahnya moral hakim itu semakin mempemudah pihak yang berperkara memanipulasi atau merekayasa putusan.

Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan sudah mulai runtuh di negeri ini. Publik semakin sulit untuk percaya pada aparat penegak hukum. Bahkan lembaga penegak hukum saat ini sering menjadi sasaran cemooh dari pencari keadilan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak aparat penegak hukum yang bisa diatur dengan uang. Plesetan KUHP, seperti Kasih Uang Hakim Pasrah atau Kasih Uang Habis Perkara adalah merupakan salah satu indikasi dari buruknya citra lembaga peradilan di mata masyarakat.

Baca Juga :
Piutang BLBI

Citra dan wibawa hakim dalam pandangan masyarakat kita saat ini hampir mencapai titik nadir. Keadilan pada akhirnya hanya menjadi slogan belaka dan selalu mengalami distorsi. Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia kini dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat seperti menjadi dua kutub yang bertentangan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top