Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal - Pemerintah Lanjutkan Program PPnBM DTP dan PPN DTP Tahun Ini

Otomotif Tak Lagi Butuh Insentif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Insentif pajak di sektor otomotif dan properti bisa dialihkan kepada sektor pertanian, terutama di subsektor pangan dan peternakan yang masih melambat pada triwulan IV-2021.

JAKARTA - Insentif pajak otomotif dan properti semestinya bisa dialihkan ke sektor lain pada tahun ini karena kedua sektor tersebut sudah mampu tumbuh cukup tinggi. Sektor yang kini perlu mendapat perhatian pemerintah melalui insentif pajak adalah pertanian dan farmasi.

"Ternyata, insentif dari pemerintah pada 2021 untuk kedua sektor tersebut mampu mendorong pertumbuhan perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya, serta real estat," ujar Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Riza Annisa, dalam acara Tanggapan terhadap Kinerja Ekonomi 2021, di Jakarta, Selasa (8/2).

Dengan demikian, tren pertumbuhan kedua sektor tersebut sudah kian membaik pada 2022 dengan adanya dorongan insentif fiskal pada tahun lalu.

Menurut dia, insentif kedua sektor tersebut bisa dialihkan kepada sektor pertanian, terutama di subsektor pangan dan peternakan yang masih melambat pada triwulan IV-2021 sehingga perlu mendapat perhatian. "Sektor pangan dan peternakan ini yang sering terjadi inflasi sehingga perlu mendapat perhatian khusus," ujarnya.

Riza melanjutkan, sektor lainnya yang perlu mendapatkan insentif adalah industri pengolahan, terutama subsektor kimia, farmasi, dan obat tradisional, serta subsektor industri karet, barang dari karet, dan plastik yang belakangan ini mengalami perlambatan. Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional saat ini pun bisa dijadikan prioritas pemberian insentif karena dalam menghadapi pandemi investasi di bidang kesehatan sangat diperlukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top