![Otomotif Tak Lagi Butuh Insentif](https://koran-jakarta.com/images/article/otomotif-tak-lagi-butuh-insentif-220209094205.jpg)
Kebijakan Fiskal - Pemerintah Lanjutkan Program PPnBM DTP dan PPN DTP Tahun Ini
Otomotif Tak Lagi Butuh Insentif
![Otomotif Tak Lagi Butuh Insentif](https://koran-jakarta.com/images/article/otomotif-tak-lagi-butuh-insentif-220209094205.jpg)
Foto : istimewa
Segmen kedua adalah kendaraan dengan berkapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan harga antara 200-250 juta rupiah yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen. "Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Selasa (8/2).
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) pada 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan.
Baca Juga :
RI Akan Dijadikan Hub Produksi EV untuk Ekspor
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya