Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Terkait Polemik Unsur Ormas yang Dibubarkan Diundang ke Acara Resmi Pemprov DKI Jakarta

Ormas yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi dalam Program Pemerintah

Foto : ANTARA/Nova Wahyudi
A   A   A   Pengaturan Font

Organisasinya sudah dibubarkan, seharusnya tidak menggunakan nama organisasi tersebut, itu saja.

Ada sanksi?

Ya sanksinya tidak ada, tapi jangan menggunakan nama-nama atau simbol HTI itu saja, karena sudah dibubarkan dan ada putusan pengadilannya. Intinya begini, undang-undang mensyaratkan setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, membentuk ormas dan berpartai sepanjang dia mengikuti aturan-aturan negara. Aturan negara itu harus menerima Pancasila, menerima UUD 1945, menerima kemajukan bangsa, menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), itu prinsipnya. Warga negara boleh berserikat, boleh berhimpun, boleh berormas, boleh berpartai, banyak kok. Dulu ada partai yang terus berubah nama juga ada, yang menambah nama juga ada, saya kira sah-saja saja. Hanya patuhi aturan negara yang berlaku. Itu prinsip.

agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top