![Ormas yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi dalam Program Pemerintah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw47_bw_resized.jpg)
Ormas yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi dalam Program Pemerintah
![Ormas yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi dalam Program Pemerintah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw47_bw_resized.jpg)
Organisasinya sudah dibubarkan, seharusnya tidak menggunakan nama organisasi tersebut, itu saja.
Ada sanksi?
Ya sanksinya tidak ada, tapi jangan menggunakan nama-nama atau simbol HTI itu saja, karena sudah dibubarkan dan ada putusan pengadilannya. Intinya begini, undang-undang mensyaratkan setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, membentuk ormas dan berpartai sepanjang dia mengikuti aturan-aturan negara. Aturan negara itu harus menerima Pancasila, menerima UUD 1945, menerima kemajukan bangsa, menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), itu prinsipnya. Warga negara boleh berserikat, boleh berhimpun, boleh berormas, boleh berpartai, banyak kok. Dulu ada partai yang terus berubah nama juga ada, yang menambah nama juga ada, saya kira sah-saja saja. Hanya patuhi aturan negara yang berlaku. Itu prinsip.
agus supriyatna/AR-3
Komentar
()Muat lainnya