Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Terkait Polemik Unsur Ormas yang Dibubarkan Diundang ke Acara Resmi Pemprov DKI Jakarta

Ormas yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi dalam Program Pemerintah

Foto : ANTARA/Nova Wahyudi
A   A   A   Pengaturan Font

Undangan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta jadi heboh karena HTI adalah organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, bahkan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta sempat mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Beberapa waktu yang lalu sempat heboh dan ramai diberitakan soal undangan yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang mengundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk membahas sebuah program kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Padahal sudah jelas HTI sudah dibubarkan, dan telah ada putusan dari pengadilan.

Tanggapan Anda soal undangan DPPAPP DKI?

Organisasi masyarakat atau ormas yang sudah dilarang harusnya jangan lagi dilibatkan lagi dalam kegiatan atau program pemerintah. Organisasi HTI misalnya sudah dibubarkan dan itu telah dikuatkan oleh putusan pengadilan.

Jadi, bagaimana seharusnya pemda menyikapi ini agar tidak terulang lagi?

Seharusnya masing-masing di daerah juga mengikuti. Saya kira juga biro hukum di daerah harus tahu bahwa ada aturan yang memang sudah dicabut dan sudah dilarang. Itu saja.

Akankah ada sanksi bagi pejabat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI?

Tidak ada sanksi. Hanya saja kasus itu harus jadi pelajaran bagi semua pemerintah daerah. Karena itu saya mengimbau seluruh biro hukum di daerah untuk memantau keputusan-keputusan pemerintah pusat yang berhubungan dengan daerah. Kita ingatkan tolong biro hukum harus meng-update kembali bahwa sudah ada putusan hukumnya bahwa sebuah ormas yang sudah dilarang jangan dilibatkan kembali di daerah, apa pun itu.

Selain kasus undangan bagi HTI yang telah dibubarkan, saat Idul Fitri juga sempat heboh tentang ucapan selamat Idul Fitri yang mengatasnamakan HTI, tanggapan Anda?

Organisasinya sudah dibubarkan, seharusnya tidak menggunakan nama organisasi tersebut, itu saja.

Ada sanksi?

Ya sanksinya tidak ada, tapi jangan menggunakan nama-nama atau simbol HTI itu saja, karena sudah dibubarkan dan ada putusan pengadilannya. Intinya begini, undang-undang mensyaratkan setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, membentuk ormas dan berpartai sepanjang dia mengikuti aturan-aturan negara. Aturan negara itu harus menerima Pancasila, menerima UUD 1945, menerima kemajukan bangsa, menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), itu prinsipnya. Warga negara boleh berserikat, boleh berhimpun, boleh berormas, boleh berpartai, banyak kok. Dulu ada partai yang terus berubah nama juga ada, yang menambah nama juga ada, saya kira sah-saja saja. Hanya patuhi aturan negara yang berlaku. Itu prinsip.

agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top