Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Terkait Polemik Unsur Ormas yang Dibubarkan Diundang ke Acara Resmi Pemprov DKI Jakarta

Ormas yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi dalam Program Pemerintah

Foto : ANTARA/Nova Wahyudi
A   A   A   Pengaturan Font

Jadi, bagaimana seharusnya pemda menyikapi ini agar tidak terulang lagi?

Seharusnya masing-masing di daerah juga mengikuti. Saya kira juga biro hukum di daerah harus tahu bahwa ada aturan yang memang sudah dicabut dan sudah dilarang. Itu saja.

Akankah ada sanksi bagi pejabat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI?

Tidak ada sanksi. Hanya saja kasus itu harus jadi pelajaran bagi semua pemerintah daerah. Karena itu saya mengimbau seluruh biro hukum di daerah untuk memantau keputusan-keputusan pemerintah pusat yang berhubungan dengan daerah. Kita ingatkan tolong biro hukum harus meng-update kembali bahwa sudah ada putusan hukumnya bahwa sebuah ormas yang sudah dilarang jangan dilibatkan kembali di daerah, apa pun itu.

Selain kasus undangan bagi HTI yang telah dibubarkan, saat Idul Fitri juga sempat heboh tentang ucapan selamat Idul Fitri yang mengatasnamakan HTI, tanggapan Anda?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top