Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Terkait Polemik Unsur Ormas yang Dibubarkan Diundang ke Acara Resmi Pemprov DKI Jakarta

Ormas yang Sudah Dibubarkan Jangan Dilibatkan Lagi dalam Program Pemerintah

Foto : ANTARA/Nova Wahyudi
A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa waktu lalu sempat heboh soal undangan yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang mengundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk membahas sebuah program kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Undangan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta jadi heboh karena HTI adalah organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, bahkan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta sempat mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Beberapa waktu yang lalu sempat heboh dan ramai diberitakan soal undangan yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang mengundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk membahas sebuah program kebijakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Padahal sudah jelas HTI sudah dibubarkan, dan telah ada putusan dari pengadilan.

Tanggapan Anda soal undangan DPPAPP DKI?

Organisasi masyarakat atau ormas yang sudah dilarang harusnya jangan lagi dilibatkan lagi dalam kegiatan atau program pemerintah. Organisasi HTI misalnya sudah dibubarkan dan itu telah dikuatkan oleh putusan pengadilan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top