Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perpanjangan Ormas FPI - Permendagri No. 57 /2017 Mengatur Pendaftaran Ormas

Ormas Harus Bebas dari Parpol

Foto : ISTIMEWA

Bahtiar

A   A   A   Pengaturan Font

Independensi ormas menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar bagi ormas bersangkutan.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan adalah hak dari organisasi bersangkutan, bukan kewajiban. Namun memang jika tak terdaftar, maka organisasi tersebut tidak berhak mendapat fasilitasi program dari pemerintah. Misalnya mendapat hibah.

Tentu untuk perpanjangan SKT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan itumenanggapi habisnya masa berlaku SKT Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut Bahtiar, jika sebuah ormas hendak melakukan pendaftaran atau perpanjangan SKT, selain harus memenuhi persyaratan permohonan pendaftaran, ormas juga mesti melampirkan beberapa persyaratan. Pertama, melampirkan formulir isian data ormas. "Kedua, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik," katanya.

Hal lain yang harus dilampirkan kata Bahtiar adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.

Lampiran keempat, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan. Kelima, rekomendasi dari kementerian atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top