Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perpanjangan Ormas FPI - Permendagri No. 57 /2017 Mengatur Pendaftaran Ormas

Ormas Harus Bebas dari Parpol

Foto : ISTIMEWA

Bahtiar

A   A   A   Pengaturan Font

Bahtiar juga menjelaskan bagaimana tata cara pengajuan permohonan. Pertama, pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri dalam hal ini Mendagri bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri melalui unit layanan administrasi kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati, atau wali kota.

Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati atau wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten atau kota. Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati atau wali kota dengan tembusan kepada gubernur. "Keempat, permohonan pendaftaran melalui gubernur dengan tembusan kepada bupati atau wali kota.

Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum," ujarnya. Bahtiar pun lantas menjelaskan apa yang dimaksud dengan unit layanan administrasi di daerah provinsi, kabupaten atau kota. Unit layanan di daerah diantaranya terdiri dari perwakilan Badan atau Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau kabupaten dan kota.

Baca Juga :
Apel Hari Relawan


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top