Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perpanjangan Ormas FPI - Permendagri No. 57 /2017 Mengatur Pendaftaran Ormas

Ormas Harus Bebas dari Parpol

Foto : ISTIMEWA

Bahtiar

A   A   A   Pengaturan Font

Keenam, surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau tokoh. "Pendaftaran ormas sendiri adalah hak organisasi dan bukan merupakan sebuah kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau ormas, atau juga bidang pers. Ada yang terdaftar dan ada yang tidak," katanya.

Bahtiar pun lantas menyebut payung hukum terkait itu. Kata dia, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tahapan pendaftaran ormas.

Tahap pertama, tentunya melakukan pengajuan permohonan. Kemudian setelah itu ada tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran. "Tahapan ketiga, penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran," katanya.

Tata Cara Pengajuan
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top