Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Istri-Anak Enembe Tolak Jadi Saksi

Foto : istimewa

Keluarga Lukas Enembe

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk menyampaikan langsung kepada penyidik terkait penolakan mereka untuk menjadi saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. Namun, bukan berarti tidak mau menghadiri panggilan.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata dia di Jakarta, Senin (10/10).

KPK merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe yang memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. "Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," jelasnya.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain. "Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top