Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Hukum

Organisasi Profesi Perkuat Perlindungan Dokter dan Nakes

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi, dalam FGD PP Peraboi terkait RUU Kesehatan, di Jakarta, Kamis (27/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan, adanya penyertaan OP dalam Undang-undang terkait kesehatan beserta SDM-nya bukan keinginan pribadi. Tapi kebutuhan undang-undang lex specialis untuk melindungi profesi dokter dan nakes serta masyarakat.

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi, menekankan organisasi profesi (OP) memperkuat perlindungan dokter dan tenaga kesehatan (nakes). OP membantu negara berkaitan pengawasan, berkaitan pemberian kewenangan, registrasi, dan lain sebagainya.

"Di semua negara OP terlibatkan untuk dokter, perawat juga seperti itu. Tanpa itu, bisa saja ada individu-individu yang membikin kelompok-kelompok. Itu kita hindari," ujar Adib, dalam FGD PP Peraboi terkait RUU Kesehatan, di Jakarta, Kamis (27/4).

Dia mengatakan, adanya penyertaan OP dalam Undang-undang terkait kesehatan beserta SDM-nya bukan keinginan pribadi. Tapi kebutuhan undang-undang lex specialis untuk melindungi profesi dokter dan nakes serta masyarakat.

"Itu tidak terlepas bukan untuk kepentingan dokter. Tapi menjaga masyarakat, mengarahkan dokter," jelasnya.

Adib menyebut, perlindungan hukum dokter dan nakes melalui keterlibatan OP sangat penting. Tanpa adanya hal tersebut, dokter kemungkinan melakukan banyak pelayanan untuk memastikam kesehatan pasien.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top