Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Hukum

Organisasi Profesi Perkuat Perlindungan Dokter dan Nakes

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi, dalam FGD PP Peraboi terkait RUU Kesehatan, di Jakarta, Kamis (27/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi, menekankan organisasi profesi (OP) memperkuat perlindungan dokter dan tenaga kesehatan (nakes). OP membantu negara berkaitan pengawasan, berkaitan pemberian kewenangan, registrasi, dan lain sebagainya.

"Di semua negara OP terlibatkan untuk dokter, perawat juga seperti itu. Tanpa itu, bisa saja ada individu-individu yang membikin kelompok-kelompok. Itu kita hindari," ujar Adib, dalam FGD PP Peraboi terkait RUU Kesehatan, di Jakarta, Kamis (27/4).

Dia mengatakan, adanya penyertaan OP dalam Undang-undang terkait kesehatan beserta SDM-nya bukan keinginan pribadi. Tapi kebutuhan undang-undang lex specialis untuk melindungi profesi dokter dan nakes serta masyarakat.

"Itu tidak terlepas bukan untuk kepentingan dokter. Tapi menjaga masyarakat, mengarahkan dokter," jelasnya.

Adib menyebut, perlindungan hukum dokter dan nakes melalui keterlibatan OP sangat penting. Tanpa adanya hal tersebut, dokter kemungkinan melakukan banyak pelayanan untuk memastikam kesehatan pasien.

Menurutnya, hal tersebut dapat membebani pembiayaan kesehatan. Pasalnya pasien-pasien di Indonesia banyak terbantu oleh BPJS Kesehatan.

"Kita tahu kemampuan bpjs, efisiensi pembiayaan. Kalau lengkap semua, ini pembiayaan kesehatan aka tinggi. Yang dirugikan masyarakat," katanya.

Adib menyebut, OP kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan, khususnya dalam pembuatan Daftar Infestasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Untuk itu, pihaknya juga mengusulkan dim dari OP menggunakan referensi dari Badan Legislasi.

"Kita benar-benar ingin berpartisipasi dalam RUU ini. Poinnya luas dan banyak puzzle, kita pelan-pelan sesuai koridor UU yang benar," tandasnya.

Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (Peraboi), Walta Gautama, mengatakan, tidak semua pasal dalam RUU Kesehatan bermasalah. Hanya saja, perlu dicatat bahwa organisasi profesi memiliki sejarah panjang membersamai pemerintah.

"Kita ingin perlindungan hukum. Kalau ada kesalahan oleh dokter dan nakes dilakukan sidang oleh organisasi profesi melalui sidang Majelis Kehormatan," ucapnya.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top