Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Orang dengan Disabilitas Mental Jiwa Punya Hak Politik

Foto : ISTIMEWA

Direktur Eksekutif PERLUDEM, Titi Anggraini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam beberapa pekan belakangan, jagat media di ributkan dengan isu ancaman mundurnya salah satu capres dari pilpres jika "orang gila" dibolehkan mencoblos dalam Pemilu 2019. Padahal orang dengan penyandang disabilitas mental jiwa dijamin haknya berpartisipasi dalam politik, termasuk untuk didata sebagai pemilih.

Direktur Eksekutif PERLUDEM, Titi Anggraini menilai, dalam Pasal 77 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin hak politik penyandang disabilitas dam pemilu dan pilkada. Hak ini juga kata Titi dijamin dalam konvensi hak-hak penyandang disabilitas, kovenan internasional tentang HAM.

Menurut Titi, berdasarkan keterangan pakar psikiatri, disabilitas mental adalah kondisi episodik atau tidak permanen. Meskipun penderita mengalami disabilitas sebagian fungsi mental, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik. Sehingga dalam hal ini harus diluruskan lagi perspektif dan paradigma masyarakat soal pemilih disabilitas mental. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top