Operasional Mal Diperpanjang hingga Pukul 22.00 WIB
Pengunjung berjalan di depan gerai salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.
Pemerintah meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe itu diatur dalam aturan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen.
Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen.
Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya