![Online Single Submission Segera Dilakukan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpea4ucq_resized.jpg)
"Online Single Submission" Segera Dilakukan
![Online Single Submission Segera Dilakukan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpea4ucq_resized.jpg)
"Permendagri 138 memerintahkan PTSP harus menyederhanakan perijinan dan terintegrasi. Kepala daerah diwajibkan mendelegasikannya kepada DPMPTSP. Melalui Permendagri 138, kami siap menyongsong OSS," kata Sugiarto. Secara umum jenis perizinan berusaha, kata dia, ada dua jenis. Pertama, izin usaha dan yang kedua izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri dua pelaku. Pertama, pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
"Dalam rangka pembinaan PTSP daerah, telah membuat langkah konkrit dengan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi Implementasi OSS dan akan mengawal pelaksanaan OSS di daerah," tuturnya.
ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya