Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Birokrasi

"Online Single Submission" Segera Dilakukan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah terus menggenjot implementasi Program Layanan Online Single Submission (OSS). Program tersebut diluncurkan menjawab kerisauan Presiden Jokowi yang kerap mengeluarkan masih bertele-telenya masalah perizinan, khususnya yang terkait dengan investasi. Dengan program tersebut, tak ada lagi keluhan dari pelaku dunia usaha.

"OSS ini sebagai tindaklanjut dari kegelisahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menilai selama ini layanan perizinan atau investasi berjalan masih lambat. Jadi munculnya OSS kerisauan Presiden soal investasi yang sangat-sangat lambat," kata Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Sugiarto dalam acara diskusi Kemendagri Media Forum di Jakarta, Jumat (20/7).

Menurut Sugiarto, Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) diluncurkan untuk menjawab keluhan para pelaku dunia usaha yang selama ini merasa proses pengurusan izin usaha begitu birokratis.

Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Adwil punya peran penting mendorong serta membina 548 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Indonesia, agar menerapkan program OSS. "Intinya semua perijinan yang harus ada melalui OSS. Sementara ini, PP 24 cakupannya ada pada lampiran," katanya.

Dengan OSS lanjut Sugiarto, pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan permohonan perizinan. Apalagi OSS bisa diakses di mana pun dan kapan pun. Untuk tingkat kabupaten, perizinan via OSS dilakukan pada DPMPTSP. Pun juga di provinsi. Untuk mendukung itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negri RI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

"Permendagri 138 memerintahkan PTSP harus menyederhanakan perijinan dan terintegrasi. Kepala daerah diwajibkan mendelegasikannya kepada DPMPTSP. Melalui Permendagri 138, kami siap menyongsong OSS," kata Sugiarto. Secara umum jenis perizinan berusaha, kata dia, ada dua jenis. Pertama, izin usaha dan yang kedua izin komersial atau operasional. Sementara pemohon perizinan berusaha terdiri dua pelaku. Pertama, pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

"Dalam rangka pembinaan PTSP daerah, telah membuat langkah konkrit dengan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi Implementasi OSS dan akan mengawal pelaksanaan OSS di daerah," tuturnya.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top