Omnibus Law Diimplementasikan pada Februari 2021
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan secara virtual di Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event Indonesia bertajuk "Omnibus Law for a Better Business Better Worldâ€, Senin (30/11/2020) petang.
Forum itu juga diikuti oleh Wakil Ketua MPR Lestari Murdiyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brojonegoro serta pejabat pejabat tinggi pemerintahan.
Mereka berdialog aktif dengan para peserta yang mewakili berbagai perusahaan multi-nasional, perwakilan Bank Dunia, dutabesar, lembaga keuangan, dan badan konservasi internasional, serta anggota APINDO dan Kadin.
Menteri Siti Nurbaya dalam kesempatan itu kembali menekankan tentang masih berlakunya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dia mengatakan Omnibus Law justru menggabungkan pengurusan izin AMDAL dengan pengurusan perizinan berusaha.
Menurutnya, ini akan mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan dengan pencabutan keduanya sekaligus. "Omnibus Law memberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, sanksi administratif akan didahulukan. Sanksi pidana (juga) berlaku," jelasnya. mad/E-10
Â
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya