Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

"Omnibus Law" Dapat Mengurai Hiper Regulasi

Foto : ISTIMEWA

Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, tambah Fahri, pemerintah dan DPR wajib untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses perumusannya. Ini perlu dilakukan agar hukum yang dihasilkan dalam pembahasan ini menjadi undang-undang yang responsif serta berpihak kepada kepentingan nasional.

Kemudian, tambah Fahri, pemerintah dan DPR perlu lebih intensif dalam melakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur sampai pada tingkat yang paling bawah. Agar masyarakat dapat memahami secara proporsional hakikat serta political will pemerintah atas RUU ini.

"Pemerintah pun perlu melibatkan s emua p i h ak, termasuk k ampus dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat untuk dapat membantu melakukan uji publik serta sosialisasi secara lebih luas dan tepat sasaran. Dengan demikian dapat diterima secara baik," tutur Fahri.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Mukhtarudin, mengatakan penyederhanaan regulasi menggunakan Omnibus Law penting dilakukan untuk mempermudah investasi. DPR akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan melibatkan semua pihak, baik buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.

"RUU Omnibus Law menjadi upaya memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat, peperangan kita hari ini dengan negara lain adalah peperangan ekonomi," kata Mukhtarudin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top