Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

"Omnibus Law" Dapat Mengurai Hiper Regulasi

Foto : ISTIMEWA

Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penggunaan instrumen Omnibus Law dalam mengurai permasalahan hiper regulasi yang berlaku saat ini dinilai efektif. Omnibus Law menjadi kebutuhan hukum yang tepat untuk menangani karut marut regulasi nasional. Banyak negara maju menggunakan konsep Omnibus Law untuk menjawab permasalahan regulasi dan iklim usaha di negaranya.

"Hal tersebut sangat konstruktif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi negara, baik pada sektor publik maupun ekonomi serta investasi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid kepada Koran Jakarta, Senin (16/3).

Melihat banyaknya pro dan kontra atas penggunaan Omnibus Law ini, khususnya yang diterapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Fahri melihatnya sebagai hal yang wajar. Terlebih Indonesia adalah negara demokrasi.

"Apalagi RUU Cipta Lapangan Kerja adalah salah satu RUU yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian mendapat reaksi dan respons yang beragam atas naskah RUU tersebut," kata Fahri.

Aspirasi Masyarakat

Oleh karena itu, tambah Fahri, pemerintah dan DPR wajib untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses perumusannya. Ini perlu dilakukan agar hukum yang dihasilkan dalam pembahasan ini menjadi undang-undang yang responsif serta berpihak kepada kepentingan nasional.

Kemudian, tambah Fahri, pemerintah dan DPR perlu lebih intensif dalam melakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur sampai pada tingkat yang paling bawah. Agar masyarakat dapat memahami secara proporsional hakikat serta political will pemerintah atas RUU ini.

"Pemerintah pun perlu melibatkan s emua p i h ak, termasuk k ampus dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat untuk dapat membantu melakukan uji publik serta sosialisasi secara lebih luas dan tepat sasaran. Dengan demikian dapat diterima secara baik," tutur Fahri.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Mukhtarudin, mengatakan penyederhanaan regulasi menggunakan Omnibus Law penting dilakukan untuk mempermudah investasi. DPR akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan melibatkan semua pihak, baik buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.

"RUU Omnibus Law menjadi upaya memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat, peperangan kita hari ini dengan negara lain adalah peperangan ekonomi," kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengatakan cara pandang Omnibus Law dari masyarakat dan semua stakeholder harus seirama. Semu pihak terkait, termasuk masyarakat perlu memiliki persepsi yang sama untuk bisa menelorkan terobosan regulasi melalui Omnibus Law yang berkualitas.

Oleh karena itu, tambah anggota DPR dari fraksi Partai Golkar tersebut, diimbau publik untuk meredam perdebatan di luar parlemen. dis/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top