Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

"Omnibus Law" Dapat Mengurai Hiper Regulasi

Foto : ISTIMEWA

Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penggunaan instrumen Omnibus Law dalam mengurai permasalahan hiper regulasi yang berlaku saat ini dinilai efektif. Omnibus Law menjadi kebutuhan hukum yang tepat untuk menangani karut marut regulasi nasional. Banyak negara maju menggunakan konsep Omnibus Law untuk menjawab permasalahan regulasi dan iklim usaha di negaranya.

"Hal tersebut sangat konstruktif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi negara, baik pada sektor publik maupun ekonomi serta investasi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid kepada Koran Jakarta, Senin (16/3).

Melihat banyaknya pro dan kontra atas penggunaan Omnibus Law ini, khususnya yang diterapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Fahri melihatnya sebagai hal yang wajar. Terlebih Indonesia adalah negara demokrasi.

"Apalagi RUU Cipta Lapangan Kerja adalah salah satu RUU yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian mendapat reaksi dan respons yang beragam atas naskah RUU tersebut," kata Fahri.

Aspirasi Masyarakat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top