Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Omicron Merebak, Larangan Masuk dari 14 Negara Dicabut

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (14/1). Pasien Covid di RSDC Wisma Atlet terus mengalami kenaikan.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah mencabut larangan masuk WNA dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron. Ke-14 negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Selain itu, pemerintah juga telah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam. Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

Mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Satgas Penanganan Covid-19 menambah empat karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Jakarta. Saat ini, jumlah keseluruhan lokasi karantina menjadi 400 hotel lokasi, yang sebelumnya hanya 136 hotel.

Empat tambahan hotel karantina yang disediakan, yaitu Hotel Alia, Grand Cempaka, D'Arcici Cempaka Putih, dan D'Arcici Plumpang.

Menurut Wiku, tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non-isolasi. "Dengan demikian, pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku," kata Wiku.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top