Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Omicron Merebak, Larangan Masuk dari 14 Negara Dicabut

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Utara, Jumat (14/1). Pasien Covid di RSDC Wisma Atlet terus mengalami kenaikan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ujarnya.

Wiku mengatakan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron diperkirakan memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini, sehingga karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

"Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGF) yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," ujarnya.

Tingkatkan Kewaspadaan

Adanya pencabutan larangan untuk masuk ke Indonesia ini diharapkan dibarengi dengan kewaspaaan akan penyebaran Omicron. Pemerintah diharapkan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan selama awal Covid-19 mulai merebak dan varian Delta menyebar. Varian Omicron bagaimanapun masih harus diwaspadai sehingga pemerintah jangan menganggap ringan ancaman varian baru Covid-19 ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top