Ombudsman Temukan Malaadministrasi di PKHistimewaBudi Setiyono
Selain itu, Kementerian Sosial diminta mengintegrasikan e-PKH dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) agar pengolahan data lebih, cepat, tepat, dan efektif serta memperbaiki pola koordinasi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himbara, dan SDM PKH dalam pendataan dan pendistribusian bantuan PKH.
Menurut Ombudsman, Kemensos juga mesti melakukan pendampingan serta menyelesaikan penyaluran bantuan sosial bagi KPM PKH yang belum menerima dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi.
Tidak Disengaja
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meyakini temuan malaadministrasi (kesalahan administrasi) dalam penyelenggaraan PKH bukan disengaja. "Saya kira bukan malaadministrasi. Kalau malaadministrasi itu kesalahan yang disengaja, saya yakin ini tidak disengaja," kata Mensos.
Dia mengatakan, prinsipnya dalam PKH harus diingat bahwa penerima manfaat mencapai 10 juta keluarga. "Kalau ada kesalahan administrasi tinggal kita perbaiki. Kita dengar apa masukkannya, apa yang harus diperbaiki, ya, kita perbaiki," kata Juliari.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya