Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ombudsman RI Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Berikan Layanan Kependudukan

Foto : antarafoto

anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan seluruh dinas catatan sipil di tanah air wajib memberikan layanan kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga bagi warga tanpa adanya pungutan biaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius mengatakan sejak tahun 2022 institusinya sudah tidak lagi menerima dana alokasi khusus.

Padahal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Sampai hari ini kami tidak mendapat anggaran. Semua layanan mengandalkan APBD Kota Padang," ujar dia.

Mengenai temuan Ombudsman soal anak-anak di Kecamatan Bungus yang belum memiliki akta kelahiran, Teddy mengatakan seluruh anak yang didata Ombudsman sudah mendapatkan akta kelahiran tanpa adanya pungutan biaya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top