Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus “Saving Plan”

OJK Verifikasi Rekening Efek Jiwasraya

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan rekening efek yang diblokir karena diduga terkait kasus Asuransi Jiwasraya akan diverifikasi. "Ini kan semua kalau ada yang tidak terkait langsung ini perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Menurut dia, proses hukum kasus di Asuransi Jiwasraya itu masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). "Proses hukum ini adalah Kejagung, tapi kami yakin itu akan cepat," katanya. Meski begitu, Wimboh mengaku tidak ingat jumlah pasti rekening efek diblokir, namun informasi awal diperki rakan mencapai 800 rekening efek dan diperkirakan akan berkembang.

Wimboh hadir di DPR untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI, namun khusus pembahasan terkait industri jasa keuangan termasuk kasus Asuransi Jiwasraya diadakan secara tertutup dari media.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan mencapai 13,7 triliun rupiah. Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

"Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula," katanya. Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai 5,7 triliun rupiah dari aset finansial.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top