OJK Terrbitkan Aturan Baru Perkuat Industri BPR
Foto : ANTARA/HO-OJK
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa.
Keempat, penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Aman melanjutkan, pokok pengaturan POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya