Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi POJK

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah kriteria konglomerasi keuangan (KK) dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru yang dipublikasikan sejak 2 April 2024, yakni total aset KK paling sedikit 20 triliun rupiah sampai dengan kurang dari 100 triliun rupiah.

"Kriteria terkait aset KK tersebut paling sedikit harus memiliki tiga lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada tiga sektor yang berbeda," jelas Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5).

Kemudian RPOJK baru tetap mencantumkan kriteria konglomerasi keuangan dengan total aset lebih besar atau sama dengan 100 triliun rupiah, seperti pada POJK No. 45 Tahun 2020. Konglomerasi keuangan dengan aset di atas 100 triliun rupiah harus memiliki dua LJK yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada dua sektor yang berbeda.

"OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada apa yang saya sebutkan tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi keuangan yang ada," kata Mahendra.

Selain itu, RPOJK juga memperluas cakupan LJK yang dapat masuk dalam anggota konglomerasi. Pada POJK No. 45 Tahun 2020, LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan hanya empat jenis antara lain bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, serta perusahaan efek.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top