OJK Terbitkan Roadmap Penguatan Industri BPR
Foto : istimewa
OJK mendorong penguatan permodalan baik bagi BPR/S existing melalui kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar 6 miliar rupiah, maupun pendirian BPR baru melalui persyaratan modal disetor minimal 25 miliar rupiah.
"OJK juga senantiasa melakukan pemantauan, pendampingan, dan berbagi upaya pendekatan dari sisi pengawasan dalam rangka memastikan implementasi kebijakan penguatan permodalan BPR dan BPRS berjalan dengan baik," kata Dian.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya