OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan
Aturan tersebut mencakup tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, serta pelindungan nasabah dan data pribadi.
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya menerbitkan aturan dan pedoman untuk mendukung transformasi digital sektor perbankan.
Aturan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
"Perkembangan teknologi informasi dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif," kata Dian di Jakarta, Jumat (29/12).
Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.
Dengan demikian, penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur teknologi informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya