Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
Perusahaan perasuransian masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80 persen, rasio likuiditas kurang dari 80 persen dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80 persen.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK, umumya disebabkan kurangnya permodalan. Sayangnya, OJK enggan menyebutkan ketujuh perusahaan tersebut.
"Permasalahan pada umumnya adalah kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Rabu (3/4).
Ogi menuturkan pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Sesuai ketentuan, secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80 persen, rasio likuiditas kurang dari 80 persen, dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80 persen.
Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 452,24 persen dan 339,94 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 120 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya