OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan
POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Sedangkan SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Dian menuturkan penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen.
Penilaian sendiri tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
Ketidakpastian Global
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya