Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Pasar Modal

OJK Sebut Pertumbuhan IHSG Tertinggi di Asean

Foto : ANTARA/SANYA DINDA

Tangkapan layar Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (28/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 6,82 persen secara year to date sampai 22 November 2022, menjadi indeks harga saham yang tumbuh tertinggi di antara anggota Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (Asean).

"IHSG masih tumbuh 6,82 persen year to date di posisi 7.030 dengan kapitalisasi pasar mencapai 9.451 triliun rupiah. Sebagai informasi, pertumbuhan IHSG saat ini masih tertinggi di Asean," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (28/11).

Seperti dikutip dari Antara, Inarno mengatakan pertumbuhan IHSG masih di atas Indeks harga saham Singapura yang tumbuh 4,35 persen, Thailand terkontraksi 2,55 persen, Malaysia terkontraksi 8,05 persen, dan Vietnam terkontraksi 36,45 persen.

Pada saat yang sama jumlah investor pasar modal juga tumbuh 9,34 persen secara year to date mencapai 10,1 juta investor. Nilai penawaran umum di pasar modal sampai 22 November 2022, mencapai 216,2 triliun rupiah dan terdapat penawaran umum dari 57 emiten baru senilai 21,46 triliun rupiah.

"Sementara itu penghimpunan dana bagi usaha kecil menengah (UMK) yang dilaksanakan melalui securities crowdfunding (SCF) mencapai 661,3 miliar rupiah yang dihimpun 314 penerbit dan melibatkan 11 penyelenggara SCF," imbuhnya.

Selama semester II-2022, OJK telah mengeluarkan 3 Peraturan OJK dan 4 Surat Edaran OJK terkait pasar modal, memberikan 5.186 perizinan, 84 pengawasan dan pemeriksaan teknis, serta 61 kegiatan sosialisasi pengetahuan dan kebijakan pasar modal.

Merevisi Aturan

Pada 2023 OJK akan lanjut mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta aturan turunannya, merevisi Peraturan OJK terkait transaksi marjin dan menyusun POJK terkait liquidity provider, serta menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi.

Selanjutnya, OJK juga akan menerbitkan regulasi terkait keterbukaan informasi bagi produk investasi berwawasan lingkungan, menerbitkan POJK terkait bursa karbon, menyempurnakan regulasi perizinan Manajer Investasi, dan mengubah aturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan SCF.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top