Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan

OJK Perkuat Pengawasan Industri "Fintech"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech), yang akan dimulai pelaksanaannya terlebih dahulu pada sektor perbankan.

"Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa (14/5).

Menurut dia, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini, tambahnya, akan melengkapi laporan yang telah ada, sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui dua fase, dengan fase pertama telah diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project mulai 13 Mei 2019. Sedangkan implementasi fase dua mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.

Pengembangan aplikasi OBOX akan menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi yang tengah berkembang di dunia keuangan global. Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi ini juga sejalan dengan perkembangan inovasi produk dan layanan keuangan di industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

Untuk itu, pola pengawasan yang lebih responsif juga dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat mengganggu kesehatan industri jasa keuangan. Dengan kondisi yang ada, diperlukan penyempurnaan terhadap proses pengawasan melalui inovasi teknologi informasi sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.

Sinergi Bisnis

Sementara itu, BNI Syariah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) pemilik produk LinkAja untuk pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara syariah atau LinkAja Syariah.

Platform pembayaran digital syariah dan uang elektronik bersama empat empat bank syariah milik BUMN termasuk BNI Syariah ditandatangani di sela-sela peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang telah disusun oleh KNKS bersama Bappenas dan Dewan Pengarah KNKS lainnya di Jakarta, Selasa (14/5).

Direktur Utama, Abdullah Firman Wibowo mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan inisiasi positif untuk mendukung langkah pengembangan dan percepatan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Sebagai Hasanah Banking Partner, tentunya BNI Syariah sangat mendukung untuk turut mengembangkan Halal Ecosystem. bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top