Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fungsi Intermediasi - OJK Klaim Koreksi Pertumbuhan Kredit karena Faktor Ekonomi Eksternal

OJK Pangkas Proyeksi Kredit 2019

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dampak perang dagang di pasar global berimbas ke daya ekspor dan juga kebutuhan pembiayaan dunia usaha. Kondisi tersebut diperkirakan akan mengganggu fungsi intermediasi perbankan terhadap sektor riil. Penyaluran kredit oleh perbankan diperkirakan tak seagresif tahun lalu.

Bahkan, penyaluran kredit tahun ini diproyeksikan tumbuh melambat sebelum akhirnya terakselerasi kembali pada periode berikutnya. Indikasi tersebut terlihat dari langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas target pertumbuhan kredit perbankan tahun ini menjadi di kisaran 9-11 persen dari proyeksi yang disampaikan pada Oktober 2018 di rentang 10-12 persen.

Sebagai perbandingan, pertumbuhan kredit perbankan pada 2018 mencapai 11,75 persen dibanding tahun sebelumnya atau year on year (yoy). "Ada beberapa bank yang tertunda (penyaluran kredit). Faktornya beragam. Ada juga karena imbas perang dagang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (17/6) malam.

Wimboh mengatakan perang tarif antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok telah mengurangi optimisme dunia usaha mengenai kapasitas permintaan ekspor dari negara-negara yang terimbas perang dagang. "Otomatis, kalau ekspornya dikenakan tarif jadi eksportir tidak bisa produksi banyak. Kalau produksi terganggu yang mulai berdampak," ujarnya.

Meskipun turun, Wimboh masih optimistis pertumbuhan kredit perbankan tahun ini akan berada di bias atas rentang pertumbuhan kredit atau 11 persen. "Jadi, kalaupun turun itu akan kena batas atasnya. Sekarang saja masih dua digit, pertumbuhan kredit di sekitar 11 persen," ujar dia. Wimboh menekankan koreksi pertumbuhan kredit itu karena murni faktor ekonomi eksternal, bukan lemahnya permintaan kredit dari domestik.

Penurunan DPK

Selain pertumbuhan kredit, OJK juga merevisi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan menjadi 7-9 persen dari sebelumya 8-10 persen. Menurut Wimboh, penurunan DPK ini karena tekanan yang menimbulkan dana keluar. Dia tidak merinci penyebab tekanan itu. "Tapi nanti akan kembali lagi, kalau inflow-nya sudah banyak.

Cadangan devisa kita juga saat ini masih baik yakni 124 miliar dolar AS per Mei 2019," ujar dia. Pada 2020, OJK memperkirakan pertumbuhan kredit di kisaran 12-16 persen dan DPK di rentang 10 hingga 13 persen.

Seperti diketahui, pertumbuhan kredit perabankan pada triwulan I-2019 sebesar 11,55 persen dibandingkan periode sama tahun lalu atau year on year (yoy), di bawah proyeksi awal OJK yang didasarkan pada Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun ini sebesar 12 persen. Pertumbuhan itu ditopang pembiayaan ke sektor tambang dan konstruksi.

Namun, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tak setinggi kredit. "Pertumbuhan kredit sektor pertambangan dan konstruksi meningkat signifikan masing-masing tumbuh 31,5 persen secara tahunan (yoy) dan 27,1 persen (yoy)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kredit perbankan kepada industri pengolahan yang merupakan salah satu sektor dengan porsi kredit terbesar naik 9,5 persen (yoy). Pertumbuhan industri perbankan itu juga ditopang penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). DPK perbankan itu tumbuh 7,18 persen (yoy).

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top