Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Keuangan Digital

OJK Operasikan Pusat Inovasi "Fintech Center"

Foto : ISTIMEWA

Wimboh Santoso

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) yang ditujukan untuk membangun ekosistem bisnis keuangan berbasis teknologi digital atau fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (20/8).

OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity yaitu memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.

Selain itu, sebagai innovation hub untuk pengembangan industri keuangan digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh dan jadi sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

"Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerja sama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif," kata Wimboh.

OJK Infinity tambah Wimboh dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi.

Perluas Kerja Sama

Di masa mendatang, OJK Infinity akan memperluas kerja sama dengan institusi pendidikan maupun sektor swasta yang memiliki komitmen yang sejalan dalam pengembangan sektor keuangan digital, salah satunya kerja sama dengan Telkom University untuk penelitian dan pembentukan program pendidikan magister di bidang IKD.

"OJK akan menerbitkan peraturan sebagai dasar menerapkan pengawasan berbasis market conduct untuk mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis IKD tertentu," katanya.

Hingga saat ini, jumlah perusahaan/ produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar 7,64 triliun rupiah pada posisi Juni 2018 dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top